Rasulullah saw bersabda : “"Siapa saja perempuan yang nikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil..." (Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 2083), Tirmidzi (no. 1102), Ibnu Majah (no. 1879).
Jika lelaki dapat menikahkan dirinya sendiri walau tanpa restu orang tua (tetapi sebaiknya tetap berusaha meminta restu orang tua), maka anak perempuan tidak bisa menikahkan dirinya sendiri (harus dengan restu orang tua). Sebaliknya, jika orang tua memaksa anaknya (laki-laki/perempuan) untuk menikah dengan orang yang jelas-jelas rusak akhlaqnya dan agamanya, bahkan mengajak kita kepada kemusyrikan, maka kita boleh menentang keinginan orang tua tersebut (tidak termasuk durhaka). Allah SWT berfirman : “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. 29 : 8).
Dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, ujarnya: Seorang perempuan datang kepada Nabi SAW, lalu berkata,”Wahai Rasulullah, paman anakku telah datang melamarku, tetapi bapakku menolaknya dan ia menikahkan aku (dengan laki-laki lain), sedang aku tidak menyukainya,”Ujarnya (Abu Salamah): Beliau lalu mengundang bapaknya dan menanyakan kepadanya tentang itu, kemudian jawabannya”Sesungguhnya aku nikahkan dia dan tiada maksudku kepadanya kecuali demi kebaikan.” Lalu Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah pernikahan itu. Pergilah kamu,(wahai anak perempuan), lalu menikahlah kamu dengan orang yang engkau sukai” (HR Ibnu Abi Syaibah, Hadist Shahih)
By:@515

Tidak ada komentar:
Posting Komentar