Rasulullah saw bersabda : “"Siapa saja perempuan yang nikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil..." (Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 2083), Tirmidzi (no. 1102), Ibnu Majah (no. 1879). Masalah restu orang tua dalam pernikahan antara anak lelaki dan perempuan memang berbeda di dalam Islam.