Salah satu alasan yang biasa dikemukakan orang ketika berpaling dari kewajiban da’wahnya, ketika ia merasa dirinya tidak pantas melakukannya di lapangan mana pun dan dengan cara apapun, kecuali setelah mengetahui seluruh masalah syar’i dan menguasai semua hukum. Dan ia pun boleh mengabaikan dakwah jika tidak memiliki semua itu.
Anggapan ini sungguh tidak berdasar sama sekali, karena permasalahan agama dan hukum-hukumnya itu terbagi kepada banyak bagian dan tidak mungkin seorang Muslim menguasainya secara sempurna untuk dikatakan seorang alim (yang berilmu) yang pantas menyampaikannya kepada manusia dan mengajarkannya.
Rasulullah SAW bersabda,” Sebarkanlah ilmu yang aku sampaikan, sekalipun hanya satu ayat!” Satu ayat itu merupakan satu bagian dari Al-Qur’an Al-Karim dan satu titik saja di antara sekian banyak permasalahan syari’at. Tidak meliputi segala permasalahan. Maka barang siapa yang menguasai satu ayat, satu hadist, atau satu hukum saja di antara hukum-hukum agama, cukuplah dia disebut seorang alim (yang berilmu) yang punya kewajiban menyampaikan ilmunya itu.
Syekh Muhammad bin Utsaimin ketika menjelaskan masalah ini, ia mengatakan,”Seorang da’i tidak disyaratkan memiliki kapasitas ilmu yang banyak. Namun, ia disyaratkan memahami ilmu yang hendak disampaikannya. Tidak boleh orang yang bodoh terhadap suatu hal berani menyampaikannya kepada orang lain berdasarkan kecenderungannya saja.
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung” (Q.S.Ali-Imran :104)
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya ( ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali padanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (Q.S. At-Taubah : 122)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar